Rabu, 15 Januari 2014

Madiba Vandana Afias



Senin 13 Januari 2014, di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, dalam suasana duka, anakku dan Afidah hadir di dunia, 15 jam setelah kakeknya, ayah kandung Afidah, bapak mertuaku, Jami’an, meninggalkan dunia.

“Suami dari Nyonya Afidah?” suara panggilan seorang perawat menyembuhkanku dari kantuk.

Aku tergopoh-gopoh masuk ke arah ruangan di mana perawat tadi memanggil. Aku dimintanya menunggu, sementara perawat tadi masuk ke dalam ruangan dan hanya sebentar kemudian keluar menggendong bayi.

“bapak, ini bayinya, perempuan, lahir pukul 4.10, beratnya 3 kilogram, panjang 48 centimeter, ini jari tangannya lengkap, terus ini jari kakinya juga lengkap ya pak” si perawat dengan tangkas mencoba memberi keterangan di hadapan orang yang masih terkejut dengan kehadiran bayi itu.

“ya..ya..ya..” tanggapanku mengamini si perawat.

“Ini normal atau operasi bu?” kutanyakan itu karena sebelumnya pihak rumah sakit telah meminta persetujuanku untuk dilakukan persalinan dengan mengunakan vacum atau operasi, dan aku telah menyutujuinya.

“normal pak” jawab si perawat.

“kondisi ibunya gimana bu?”

“baik, sedang dalam perawatan pasca persalinan. Ini bayi-nya pak” Si perawat menyodorkan bayi itu kepadaku.

Sambil kugendong, kusapa bayi itu. “Madiba, ini ayah”

Sekilas kulihat senyum dari bayi berwajah bulat yang mirip ibunya itu.

Kamis, 09 Januari 2014

"Masyarakat Miskin" dalam JKN (Tinjauan Hukum)


Oleh : Asep Mufti


Jaminan Kesehatan Nasional telah dilaksanakan, Aku sendiri pada tanggal 6 Januari 2014 telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai Peserta Kelas II dengan iuran sebesar Rp.42.500,- /bulan. Berdasarkan pengalamanku ketika mendaftarkan diri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Semarang, BPJS terlihat kurang siap dalam melayani serbuan pendaftar. 

Mereka yang terlihat mendaftarakan diri, semuanya membayar iuran sendiri. Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana dengan masyarakat miskin? Kabar yang beredar, mereka ditanggung oleh Pemerintah, benarkah?

Dalam skema Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), masyarakat miskin (fakir miskin dan orang tidak mampu) merupakan Penerima Bantuan Iuaran (PBI), dimana iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah. Pertanyaannya kemudian, siapa yang dimaksud fakir miskin dan orang tidak mampu?

Minggu, 05 Januari 2014

Jugun Ianfu, Kisah Perempuan-Perempuan Malang[1]


Oleh : Asep Mufti[2]


Dengan berat hati kutulis surat ini untuk kalian.
Belum sepatutnya pada kalian diajukan suatu berita
yang mengguncangkan, memilukan, menakutkan dan menyuramkan.[3]

Kata-kata Pramoedya Ananta Toer atau Pram di atas, seakan-akan seperti kata pembuka sebuah surat yang ditulis Pram untuk mengabarkan sebuah berita kepada para remaja saat ini. Berita tentang para remaja perempuan yang dipaksa menjadi budak yang melayani hasrat seksual militer maupun sipil Jepang pada masa Perang Dunia II.

Para perempuan malang itu tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga berasal dari Cina, Korea, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Myanmar, Belanda dan negara-negera lain yang berada dalam pendudukan Jepang. Mereka, para korban, yang dikemudian hari dikenal dengan sebutan Jugun Ianfu, sebuah istilah dari bahasa Jepang dimana ju = ikut, gun = militer, ian = penghibur, sedang fu = perempuan, yang arti keseluruhannya adalah perempuan penghibur yang ikut militer[4]. Sebuah istilah yang oleh Jan Ruff O’ Herne, Perempuan korban asal Belanda, ditolak keras, karena menurutnya istilah tersebut sangat melecehkan. Dirinya sama sekali tidak bertindak untuk menghibur para prajurit Jepang, melainkan dipaksa menjadi budak seks untuk militer Jepang[5].