Senin, 04 April 2016

Guilty By Suspicion, Film tentang Penghancuran Komunisme di Amerika

 
 
Salah satu isu yang menarik perhatianku di Indonesia adalah peristiwa pembantaian massal tahun 1965-1966, pembunuhan orang-orang yang dituduh komunis atau simpatisan komunis. Sejarawan John Roosa, Profesor pada University of British Columbia (UBC), Kanada, yang pernah melakukan penelitian tentang peristiwa itu mengatakan : Identitas bangsa, sistem ekonomi dan politik Indonesia berubah total sesudah 1965*. 
 
Ketertarikanku atas peristiwa itu mengantarkanku pada sebuah film berjudul “Guilty By Suspicion”, film hollywood yang dirilis tahun 1991. Film ini memang tidak bercerita tentang peristiwa 1965-1996 di Indonesia, tetapi menceritakan tentang persoalan yang sama, yaitu PENGHANCURAN KOMUNISME. 
 
*** 
 
SINOPSIS FILM “GUILTY BY SUSPICION”
Tahun 1947, Komite Negara Anti Kegiatan Amerika menyelidiki adanya komunisme di Hollywood. Komite ini mengunakan intelijen untuk mencari informasi terkait orang-orang yang dituduh sebagai komunis. Banyak orang menghindari berurusan dengan komite ini, bahkan rela menjauhi keluarga dan sahabat sendiri ketika keluarga dan sahabatnya itu telah dituduh sebagai komunis. 
 
Komite ini telah memiliki daftar orang-orang yang dituduhnya komunis, komite hanya membutuhkan keterangan saksi-saksi yang menyebutkan nama-nama itu agar dapat mengadili. Bagi orang yang mau diperiksa dan menyebutkan nama-nama itu, ia mendapatkan kebebasan, sebaliknya bagi mereka yang tidak mau bekerja sama akan diganjar penjara dan kesulitan mendapat pekerjaan.
 
David Merrill (diperankan Robert De Niro), seorang sutradara film kembali ke Washington dari Paris untuk urusan pembuatan sebuah film. Sebagai sutradara, Ia begitu terobsesi membuat film hingga menyebabkan ia bercerai dengan istrinya Ruth Millerr (Annete Bening).
 
Kedatangannya di Washington disambut oleh teman-temannya di rumah dengan sebuah pesta. Sahabatnya, Larry (Chris Cooper), yang juga datang malam itu justeru bersikap aneh. Ia menghindari David. Keanehan Larry dikarenakan sebelumnya ia telah bersaksi di komite dan menyebutkan nama-nama terkait, salah satunya istrinya sendiri. 

Menunggu Sidang bersama Cerita "Para Penyintas"



Tidak ada yang lebih menarik untuk dilakukan saat menunggu sidang di pengadilan, selain membaca buku. Kali ini, buku yang menemaniku berjudul "Para Penyintas dari Pamulang hingga Papua", buku berisi 20 cerita yang dikirimkan seorang kawan, Dewi Nova, berdasarkan pesanan kekasihku, Afidah.

Cerita kelima berjudul " Pulang Ke Mana" karya Ramadhani Arumningtyas melanjutkan cerita-cerita sebelumnya yang sudah kubaca. Bercerita tentang kisah Ajeng, gadis belasan tahun yang diperkosa oleh bapak tirinya. Ajeng memutuskan untuk meninggalkan rumah di Tulung Agung. Ia kemudian ditawari temannya pekerjaan di sebuah kafe. Nasib sial menimpa Ajeng, temannya ternyata seorang kaki tangan seorang germo. Terjerumuslah Ajeng dalam dunia prostitusi di lokalisasi Prakla di Bontang.

Setahun kemudian, saat Ajeng baru memasuki usia 16 tahun, Ia mengetahui dirinya terinveksi HIV setelah sebuah LSM melakukan tes kesehatan. Ajeng yang akhirnya bekerja pada LSM yang begerak di isu pemberdayaan perempuan pekerja seks, bercerita kepada rekan kerjanya Dala, kadang Ia merindukan Ibunya, namun yang dirindukan tak pernah mencarinya.

Suatu ketika Ajeng mengetahui ada 2 orang gadis berasal dari Palu yang bernasib sama dengannya, terjebak di lokalisasi Prakla. Mereka, Delsi (16 tahun) dan Angel (15 tahun) meminta kepada Ajeng dan Dala agar bisa dikeluarkan dari tempat itu dan pulang ke rumah. LSM tempat Ajeng bernaung tak mampu membantu lantaran tak punya uang untuk menebus utang Delsi dan Angel kepada germo. Dengan bantuan pendanaan dari Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat, Delsi dan Angel akhirnya bisa kembali ke rumahnya di Palu.

Tiga bulan kemudian, melalui telepon Dala menerima kabar dari Ibu Delsi, penjual gorengan. Delsi tidak diterima pihak sekolah lantaran pihak sekolah tahu Delsi pernah bekerja di lokalisasi, Ia tertekan, kemudian kabur dari rumah. Sementara Angel, tidak diterima lagi oleh ibunya yang single parent, lantaran Angel hamil oleh pacarnya.

****

Tiga jam sudah terlewati, sidangku belum juga dimulai. Seluruh persidangan diskorsing karena sudah masuk waktu dhuhur. 

Pengadilan Agama Semarang, 30 Maret 2016