Senin, 02 Oktober 2017

Pengalamanku Bekerja Di LBH

 

Awalnya, Saya sekedar fokus untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah atau skripsi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Saat itu tema skripsi yang Saya pilih mengenai Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma di Tingkat Penyidikan. Judul ini Saya pilih, karena Saya tertarik dengan dunia pengacara, hanya itu, tidak ada alasan lain.

Tapi melalui penyusunan skripsi itu, Saya dipertemukan dengan buku-buku karya Franz Hendra Winata, Adnan Buyung Nasution, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan buku-buku terkait lainnya. Dari hasil bacaan itulah Saya mulai mengetahui sedikit ide dan gerakan Bantuan Hukum Struktural yang digunakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), khususnya yang berada dalam naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sepanjang yang Saya pahami saat itu, Bantuan hukum di Indonesia pada mulanya hanya gerakan moralitas, wujud dari rasa iba terhadap mereka yang berhadapan dengan hukum dan kebetulan miskin. Lalu terjadi pergeseran pandangan dimana bantuan hukum tidak lagi hanya persoalan moral, lebih dari itu merupakan gerakan untuk mendorong adanya perubahan struktur yang menjadi penyebab terjadinya kemiskinan. Bantuan hukum struktural merupakan gerakan yang timbul dari cara pandang yang terakhir sekaligus kritik terhadap bentuk-bentuk bantuan hukum sebelumnya. Bagi LBH-YLBHI, kemiskinan dalam masyarakat terjadi akibat struktur dalam masyarakat atau negara yang tidak mencerminkan keadilan.