Awalnya, Saya sekedar fokus untuk menyelesaikan
tugas akhir kuliah atau skripsi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta. Saat itu tema skripsi yang Saya pilih mengenai Pemberian Bantuan
Hukum Secara Cuma-Cuma di Tingkat Penyidikan. Judul ini Saya pilih, karena Saya
tertarik dengan dunia pengacara, hanya itu, tidak ada alasan lain.
Tapi melalui penyusunan skripsi itu, Saya dipertemukan
dengan buku-buku karya Franz Hendra Winata, Adnan Buyung Nasution, Abdul Hakim
Garuda Nusantara dan buku-buku terkait lainnya. Dari hasil bacaan itulah Saya
mulai mengetahui sedikit ide dan gerakan Bantuan Hukum Struktural yang
digunakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), khususnya yang berada dalam naungan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sepanjang yang Saya pahami saat itu, Bantuan hukum di
Indonesia pada mulanya hanya gerakan moralitas, wujud dari rasa iba terhadap
mereka yang berhadapan dengan hukum dan kebetulan miskin. Lalu terjadi
pergeseran pandangan dimana bantuan hukum tidak lagi hanya persoalan moral,
lebih dari itu merupakan gerakan untuk mendorong adanya perubahan struktur yang
menjadi penyebab terjadinya kemiskinan. Bantuan hukum struktural merupakan
gerakan yang timbul dari cara pandang yang terakhir sekaligus kritik terhadap
bentuk-bentuk bantuan hukum sebelumnya. Bagi LBH-YLBHI, kemiskinan dalam
masyarakat terjadi akibat struktur dalam masyarakat atau negara yang tidak
mencerminkan keadilan.