Oleh : Asep Mufti
Jaminan Kesehatan Nasional
telah dilaksanakan, Aku sendiri pada tanggal 6 Januari 2014 telah terdaftar di
BPJS Kesehatan sebagai Peserta Kelas II dengan iuran sebesar Rp.42.500,-
/bulan. Berdasarkan pengalamanku ketika mendaftarkan diri di Kantor Cabang BPJS
Kesehatan di Semarang, BPJS terlihat kurang siap dalam melayani serbuan
pendaftar.
Mereka yang terlihat
mendaftarakan diri, semuanya membayar iuran sendiri. Sehingga timbul pertanyaan,
bagaimana dengan masyarakat miskin? Kabar yang beredar, mereka ditanggung oleh
Pemerintah, benarkah?
Dalam skema Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), masyarakat
miskin (fakir miskin dan orang tidak mampu) merupakan Penerima Bantuan Iuaran
(PBI), dimana iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah. Pertanyaannya
kemudian, siapa yang dimaksud fakir miskin dan orang tidak mampu?
