Tampilkan postingan dengan label Opiniku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opiniku. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2014

"Masyarakat Miskin" dalam JKN (Tinjauan Hukum)


Oleh : Asep Mufti


Jaminan Kesehatan Nasional telah dilaksanakan, Aku sendiri pada tanggal 6 Januari 2014 telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai Peserta Kelas II dengan iuran sebesar Rp.42.500,- /bulan. Berdasarkan pengalamanku ketika mendaftarkan diri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Semarang, BPJS terlihat kurang siap dalam melayani serbuan pendaftar. 

Mereka yang terlihat mendaftarakan diri, semuanya membayar iuran sendiri. Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana dengan masyarakat miskin? Kabar yang beredar, mereka ditanggung oleh Pemerintah, benarkah?

Dalam skema Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), masyarakat miskin (fakir miskin dan orang tidak mampu) merupakan Penerima Bantuan Iuaran (PBI), dimana iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah. Pertanyaannya kemudian, siapa yang dimaksud fakir miskin dan orang tidak mampu?

Senin, 02 Desember 2013

Hukum Progresif Tidak Anti Kepastian Hukum

(Tanggapan untuk Ariehta Eleison dalam "Mengapa Mencibir Pada Kepastian Hukum")


Semalam aku menyelesaikan membaca tulisan kawanku Ariehta Eleison, tulisan yang dibuat berdasarkan penelitiannya terhadap 2 Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Karya tulis yang terdiri dari 10 lembar itu diberi judul “Mengapa Mencibir Pada Kepastian Hukum?”. Arie sengaja membuat tulisan itu untuk didiskusikan dalam acara Konsorsium Hukum Progresif yang baru-baru ini diadakan di Semarang. Namun karena keterbatasan acara Konsorsium, tulisan tersebut tidak  dapat didiskusikan secara layak. Padahal munurutku, Arie membuat tulisan itu dengan baik, dalam artian secara teknis mudah dibaca dan secara substansi kaya akan referensi.

Jika kita terbiasa mendengar bahwa Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo, berupaya mengkritik keberadaan Hukum Liberal atau Hukum Modern yang berwujud pada persoalan kepastian hukum, Arie justeru hadir dengan karyanya untuk berupaya membela kepastian hukum, sebaliknya mengkritik Hukum progresif.

Sabtu, 18 Agustus 2012

Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, Status Quo atau Harapan Baik Bagi Buruh?


Oleh : Asep Mufti

Kemarin (Kamis 17 Januari 2012), Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas pengujian Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) dengan nomor perkara : 27/PUU-IX/2011 yang dimohonkan oleh Didi Suprijadi sebagai perwakilan dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).

Inti dari putusan MK tersebut adalah menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) – di kalangan buruh dikenal dengan sistem kontrak – tidak berlaku dalam hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan outsourcing sepanjang dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai pengalihan perlindungan hak-hak buruh ketika terjadi pergantian perusahaan outsourcing dalam satu perusahaan pemberi kerja.

Sekilas Wajah Indonesia

Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Petani yg tersebar di desa-desa, tapi sebagian besar tanah justeru dikuasai oleh perkebunan2 besar, perhutani dan tuan2 tanah yang semakin hari semakin memperluas kepemilikan tanahnya..pada akhirnya mempersempit akses tanah bagi petani, muncullah kemiskinan di desa. keadaan tersebut memaksa orang-orang desa menjadi TKI dan berbondong-bondong hijrah ke kota, dan berakibat meningkatnya populasi kota . tapi ternyata di kota pekerjaan formal amat terbatas, sehingga banyak tenaga produktif menjadi pengangguran, membawa dampak murahnya tenaga buruh, pemuda-pelajar-mahasiswa terancam kesulitan mencari pekerjaan karena semakin bersaing, gelandangan dan pengemis bermunculan.. bagi yang kreatif dan memilki modal minim, ada yang mencoba untuk membuka pekerjaan sendiri menjadi PKL, tapi atas nama keindahan kota mereka-pun begitu saja digusur