Oleh : Asep Mufti
Jaminan Kesehatan Nasional
telah dilaksanakan, Aku sendiri pada tanggal 6 Januari 2014 telah terdaftar di
BPJS Kesehatan sebagai Peserta Kelas II dengan iuran sebesar Rp.42.500,-
/bulan. Berdasarkan pengalamanku ketika mendaftarkan diri di Kantor Cabang BPJS
Kesehatan di Semarang, BPJS terlihat kurang siap dalam melayani serbuan
pendaftar.
Mereka yang terlihat
mendaftarakan diri, semuanya membayar iuran sendiri. Sehingga timbul pertanyaan,
bagaimana dengan masyarakat miskin? Kabar yang beredar, mereka ditanggung oleh
Pemerintah, benarkah?
Dalam skema Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), masyarakat
miskin (fakir miskin dan orang tidak mampu) merupakan Penerima Bantuan Iuaran
(PBI), dimana iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah. Pertanyaannya
kemudian, siapa yang dimaksud fakir miskin dan orang tidak mampu?
Peraturan
Pemerntah Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
-sebagai peraturan pelaksana UU SJSN- menyebutkan, fakir miskin adalah :
“orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai
sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya” (Pasal 1 angka 5)
Sementara
yang dimaksud orang tidak mampu adalah :
“orang
yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu
memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi
dirinya dan keluarganya.”
(Pasal 1 angka 6)
Kriteria
fakir miskin dan orang tidak mampu tersebut ditetapkan oleh Menteri, yang
kemudian dijadikan dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan
pendataan. Hasil pendataan BPS itulah kelak dijadikan sebagai Data Terpadu.
Nah, data terpadu inilah yang akan dijadikan dasar bagi penentuan jumlah PBI
Jaminan Kesehatan secara nasional.
Oleh
karena Jaminan Kesehatan Nasional sudah berjalan, maka untuk tahun 2014, jumlah
PBI dalam Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan berdasarkan hasil Pendataan
Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (Pasal 15 huruf a PP No.110 Tahun
2012).
Sepanjang
yang aku tahu, Pendataan Program Perlindungan Sosial adalah kegiatan pendataan
yang dilakukan untuk mengetahui jumlah rumah tangga yang akan menerima Bantuan
Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Jadi
berdasarkan keterangan tersebut, maka masyarakat miskin yang akan didaftarkan
sebagai PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 adalah mereka yang terdaftar
sebagai penerima BLT atau BLSM.
Berdasarkan PP No.110 Tahun
2012, iuran untuk PBI bersumber dari APBN. Apakah untuk tahun 2014 sudah
dianggarkan? Aku sendiri belum tahu dan berharap ada kawan-kawan yang membaca
tulisan ini dan mengetahui informasi tersebut.
Pemerintah Pusat
sepertinya melemparkan tanggungjawabnya kepada Pemerintah Daerah, hal ini
terlihat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dalam Pasal
16 ayat 1a menyebutkan : Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah. Barangkali seperti itulah tabiat birokrasi
pemerintah saat ini.
Dalam Jaminan Kesehatan
Nasional, terdapat 3 jenis pelayanan, Kelas I, Kelas II dan Kelas III.
Masyarakat miskin berdasarkan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah masuk dalam
pelayanan Kelas III.
Kapan masyarakat miskin
didaftarkan oleh Pemerintah dalam JKN? Entahlah, kupikir masyarakat -yang ingin
memanfaatkan JKN- perlu melakukan sesuatu dengan tujuan : Pertama, untuk memastikan dirinya masuk dalam daftar PBI, Kedua, agar tidak menjadi korban
Birokasi pemerintah yang belum mendaftarkan pada JKN dan ditolak oleh lembaga
kesehatan. Dan cara itu akan mempunyai kekuatan bila dilakukan secara massal
yang terorganisir.
-Semarang, 9 Januari
2014-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar