Kamis, 09 Januari 2014

"Masyarakat Miskin" dalam JKN (Tinjauan Hukum)


Oleh : Asep Mufti


Jaminan Kesehatan Nasional telah dilaksanakan, Aku sendiri pada tanggal 6 Januari 2014 telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai Peserta Kelas II dengan iuran sebesar Rp.42.500,- /bulan. Berdasarkan pengalamanku ketika mendaftarkan diri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Semarang, BPJS terlihat kurang siap dalam melayani serbuan pendaftar. 

Mereka yang terlihat mendaftarakan diri, semuanya membayar iuran sendiri. Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana dengan masyarakat miskin? Kabar yang beredar, mereka ditanggung oleh Pemerintah, benarkah?

Dalam skema Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), masyarakat miskin (fakir miskin dan orang tidak mampu) merupakan Penerima Bantuan Iuaran (PBI), dimana iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah. Pertanyaannya kemudian, siapa yang dimaksud fakir miskin dan orang tidak mampu?

Peraturan Pemerntah Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan -sebagai peraturan pelaksana UU SJSN- menyebutkan, fakir miskin adalah :

“orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya” (Pasal 1 angka 5)

Sementara yang dimaksud orang tidak mampu adalah :

“orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.” (Pasal 1 angka 6)

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu tersebut ditetapkan oleh Menteri, yang kemudian dijadikan dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan. Hasil pendataan BPS itulah kelak dijadikan sebagai Data Terpadu. Nah, data terpadu inilah yang akan dijadikan dasar bagi penentuan jumlah PBI Jaminan Kesehatan secara nasional.

Oleh karena Jaminan Kesehatan Nasional sudah berjalan, maka untuk tahun 2014, jumlah PBI dalam Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (Pasal 15 huruf a PP No.110 Tahun 2012). 

Sepanjang yang aku tahu, Pendataan Program Perlindungan Sosial adalah kegiatan pendataan yang dilakukan untuk mengetahui jumlah rumah tangga yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Jadi berdasarkan keterangan tersebut, maka masyarakat miskin yang akan didaftarkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BLT atau BLSM.

Berdasarkan PP No.110 Tahun 2012, iuran untuk PBI bersumber dari APBN. Apakah untuk tahun 2014 sudah dianggarkan? Aku sendiri belum tahu dan berharap ada kawan-kawan yang membaca tulisan ini dan mengetahui informasi tersebut. 

Pemerintah Pusat sepertinya melemparkan tanggungjawabnya kepada Pemerintah Daerah, hal ini terlihat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dalam Pasal 16 ayat 1a menyebutkan : Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.  Barangkali seperti itulah tabiat birokrasi pemerintah saat ini.

Dalam Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 3 jenis pelayanan, Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Masyarakat miskin berdasarkan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah masuk dalam pelayanan Kelas III.

Kapan masyarakat miskin didaftarkan oleh Pemerintah dalam JKN? Entahlah, kupikir masyarakat -yang ingin memanfaatkan JKN- perlu melakukan sesuatu dengan tujuan : Pertama, untuk memastikan dirinya masuk dalam daftar PBI, Kedua, agar tidak menjadi korban Birokasi pemerintah yang belum mendaftarkan pada JKN dan ditolak oleh lembaga kesehatan. Dan cara itu akan mempunyai kekuatan bila dilakukan secara massal yang terorganisir.


-Semarang, 9 Januari 2014-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar