Tampilkan postingan dengan label Catatanku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatanku. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Februari 2026

Bekasi Book Party


Berawal dari ajakan Kak Laras pada media sosial Threads, 26 Januari 2026,  "Teman², adakah yang sedang cari temen baca buku dan diskusi area Kota Bekasi? Saya lagi cari partner untuk membentuk IBP (Indonesia Book Party) cabang Kota Bekasi. Kalo ada yang minat dan serius, boleh banget komen atau DM yak" begitu bunyi Threads Kak Laras. Ajakan itu merupakan 'cek ombak' untuk mengetahui antusias orang lain yang memiliki kegemaran sama, yaitu membaca buku. 

IBP merupakan salah satu komunitas pecinta buku yang ada di Indonesia. Keanggotaannya bersifat sukarela dan sangat terbuka bagi siapapun. Dengan jargon "Bhineka Tunggal Pustaka", IBP menghormati segala perbedaan bacaan dan menyatukannya dengan satu hal, kecintaan pada buku. IBP sudah terbentuk di banyak kota di Indonesia, bahkan ada juga di luar negeri, namun di Kota Bekasi belum ada.

Kamis, 08 Januari 2026

Madiba, Kayo, dan Buku

 

Awalnya anak bungsuku, Kayo (9 tahun), yang mulai berminat membaca buku-buku fiksi terjemahan karangan Roald Dahl. Seperti Jari Ajaib atau Mr. Fox yang Fantastis. Sementara anak sulungku, Madiba (11 tahun), nampak tak berminat dengan buku-buku itu. Lalu aku mulai mencari beberapa pustaka lewat internet yang kuanggap cocok untuk remaja. Bertemulah dengan serial Bumi karya Tere Liye. Aku membelikan novel Bumi, buku pertama dari serial itu.

Setidaknya ada tiga cara untuk mempertahankan daya tahan mereka membaca buku. Pertama,  novelis Amerika Serikat, James Baldwin, pernah mengatakan "children have never been good at listening to their elder, but they have never failed to imitate them".  Seorang anak tak pernah benar-benar mendengarkan kata-kata orang tua, tapi mereka tak pernah gagal menirunya. Teladan. Itu yang dibutuhkan oleh anak-anak. Maka aku pun harus membaca. Saat itu aku membaca seri Majapahit karangan Langit Kresna Hariadi.

Kedua, menyediakan bukunya. Kubeli dari lokapasar atau meminjam di perpustakaan. Perpustaakan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki dua tempat peminjaman buku yang sering kukunjungi. Ketiga, meminta anak-anakku menceritakan ulang apa yang telah dibacanya. Biasanya untuk setiap satu atau dua bab yang sudah dibaca. Proses ini oleh Charlotte Mason, pendidik asal Inggris, disebut narasi. Tujuannya untuk memastikan anak memahami apa yang mereka baca. Sebaliknya, aku harus memberi perhatian untuk mendengarkan cerita mereka.

Minggu, 02 November 2025

Nonton Efek Rumah Kaca di Bekasi


Konser musik Specteve 2025 di Revo Mall Bekasi, Sabtu, 1 November 2025, menjadi penawar hasratku menonton penampilan langsung grup musik kesukaanku, Efek Rumah Kaca (ERK). 

Dalam durasi sekitar satu jam dari Panggung Specters, ERK mendendangkan sembilan lagu memicuku bernyanyi lantang bersama, meski tak diikuti lompatan lantaran aku masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Dibuka dengan Seperti Rahim Ibu, lagu yang liriknya ditulis oleh jurnalis perempuan, Najwa Shihab.

Begitu lagu usai, tanpa basa-basi  Cholil (vokal, gitar), Poppy (bass), Akbar (drum), dan personil tambahan lainnya melanjutkan dengan Mosi Tidak Percaya. Kemudian Di Udara, lagu yang didedikasikan untuk mendiang Munir, membuat penonton yang mayoritas generasi Z mengepalkan tangan ke atas dan bernyanyi bersama. Lalu dilanjutkan Sebelah Mata, Balerina, Kau dan Aku Menuju Ruang Hampa, Cinta Melulu, Putih, dan ditutup manis dengan lagu Desember. Tak ada lagu dari album Rimpang dinyanyikan pada konser ini.

Konser ini mengingatkanku pada kenangan lima belas tahun lalu, kala ERK masih memiliki dua album, saat itu aku bersama kawanku, Ruly, menonton konser mereka di Semarang tahun 2010. Konser saat ini aku ditemani istriku, Afidah. Menikmati waktu kebersamaan kami tanpa anak-anak.

Sabtu, 25 Oktober 2025

Operasi Ambeien dalam Hidupku


"Bisa dimasukin lagi gak?" tanya dokter perempuan di Klinik Amelia (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), saat aku memeriksakan wasir atau ambeienku yang sedang kambuh, Senin, 20 Oktober 2025.

"Belum saya coba, Dok, tapi kayaknya udah gak bisa deh" jawabku.

"Saya kasih rujukan aja ke rumah sakit ya" saran dokter.

Lalu aku minta diberi rujukan ke Rumah Sakit Tiara Bekasi untuk hari yang sama. RS Tiara menjadi pilihan karena lokasinya yang dekat dengan rumah.

Wasir atau ambeien yang istilah medisnya hemoroid, adalah pembengkakan pembuluh darah di sekitar anus. Aku sudah beberapa kali mengalami, tapi kali ini yang paling parah. Pembengkakannya sudah sampai keluar anus. 

Selasa, 30 September 2025

Terima Kasih, Madiba


Dear, Dad
The first man i fell in love with

You welcome me into the world, tugging me in your warm everyday. We watched the bird circling ahead of the sky as we laughed together and witnessed every moment of nature. You introduced me to a thing named 'art', the thing i've been admiring since then, until now. 

How weird, now that my heigh is the same as your neck. The little girl whose potrait you drew and become our clock frame is now sketching your face in her sketchbook. 

Keeping your young dreamer soul alive inside of it as you kept going older. Sometimes, i miss the past. I miss the time when i didn't know anything. But you lead me, in a new path that only our footprints traced on it.

I never thought i would love you so much, Dad. But I do, always do.

By: Your most calm, yet easy-angered oldest daugther.

***

Sabtu, 20 September 2025

Sembilan Belas Kota, Dua Belas Negara



Catatan ini adalah dokumentasi perjalananku ke sembilan belas kota di dua belas negara, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, yang kukunjungi bersama keluargaku maupun rekan kerja. Dua belas negara itu adalah Arab Saudi, Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Amerika Serikat, Qatar, Belanda, Belgia, Thailand, Filipina, dan Inggris. 

Sejauh mana pun aku pergi, Indonesia dengan segala keterbatasannya selalu kurindukan. Seperti lagu Tanah Airku karya Saridjah Niung atau lebih dikenal Bu Sud "biarpun saya pergi jauh tidak 'kan hilang dalam kalbu, tanahku yang kucintai, engkau kuhargai".

Kamis, 07 Agustus 2025

Manusia dan Semesta


Bosan melihat media sosial, sembari menunggu pesawat penerbangan Boven Digoel ke Jayapura, aku menelusuri beberapa tulisan tentang Alam Semesta.

Alam semesta yang kasat mata hanya berupa warna kebiruan berbaur awan dan kabut pada siang hari, serta gulita dengan titik-titik cahaya bintang pada malam hari. Sesungguhnya ada ratusan juta galaksi (sekumpulan bintang) terhambur di angkasa dan Bimasakti menjadi salah satunya. Di galaksi Bimasakti sendiri ada satu bintang berupa bola yang berpijar sangat panas, Matahari. Sementara Bumi, satu dari sekian planet yang mengelilingi matahari pada galaksi Bimasakti. Dan kita, Manusia, spesies tengil penghuni Bumi.

Menurut teori Big Bang, bintang pada akhirnya akan menjadi dingin dan runtuh, dengan begitu semesta pun lambat laun berakhir. Tapi menurut teori Steady State, semesta akan terus-menerus mengalami pembentukan sepanjang masa atau abadi.

Aku yang tidak mempelajari kosmologi (ilmu tentang alam semesta) dengan polos berpikir "bukan tidak mungkin ada spesies dari planet lain -yang rupanya tak seperti manusia- menganggap kita sebagai makhluk asing aneh dan menjijikan yang cara komunikasinya tidak dimengerti". Ah, betapa kecilnya kita di semesta. (Boven Digoel, 7 Agustus 2025)

Jumat, 01 Agustus 2025

Sawadikap, Bangkok!


Pergi ke Bangkok kali ini merupakan pengalaman kedua buatku dan istriku, Afidah. Sebelumnya aku mengunjungi Ibukota negara Thailand itu pada awal tahun 2024 untuk keperluan kerja di bidang kepemiluan. Sementara Afidah pernah ke Bangkok pada tahun 2010 mewakili organisasi yang bergerak di isu perempuan. Bagi kedua anak kami, Madiba (11 tahun) dan Kayo (9 tahun), Bangkok adalah pengalaman pertama mereka.

"Ayah, kapan-kapan aku pengen ke Bangkok" kata Kayo memberi tahu keinginannya suatu waktu di bulan Mei 2025.

"Bangkok sama aja kayak Jakarta, Yo" jawabku.

"Lah! Tapi kan beda negara" kilahnya.

Berawal dari percakapan sederhana itu, aku mulai merencanakan wisata saat masa liburan sekolah anak-anak. Seperti lagu Sal Priadi “kan kukenalkan penampilan hujan di tempat lain, pemandangan bagus di tempat yang jauh” bertepatan dengan hari ulang tahun Kayo.

 

Rabu, 09 Juli 2025

Sehari Bercerita


Sehari Bercerita adalah usahaku untuk membiasakan diri menulis hal-hal yang kutemui dan pikirkan dalam keseharian. Sebanyak empat belas catatan yang kutulis dalam waktu empat belas hari, mulai tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan 7 Juli 2025.

 

Hari Kesatu: Sambal dan Pengadilan

Tiba-tiba pengin menulis hal-hal kecil dan ringan yang terlintas di kepala. Dan sepertinya menarik menantang diri melakukan itu secara rutin dalam beberapa hari ke depan. Syahdan, kumulai tentang sambal dan pengadilan.

Seringnya kala makan di warung atau restoran, porsi nasi yang disediakan nampak terlalu penuh. "Nasinya dikurangi ya" pintaku ke penjual.

Lain cerita kalau ketemu sambal yang enak. Nafsu makan tergugah, kalap pengin menambah. Seperti malam ini di warung "Penyetan Murmer Kranggan", lokasinya di sekitar Jalan Kranggan, Surabaya. Tempatnya apa adanya tak begitu mencolok. Tapi sambalnya mantap. Ada lima menu sambal: matang, ijo, matah, mangga, dan toreg. Aku coba sambal matang dengan lauk bebek goreng, sepotong tahu dan terong. Mau tambah nasi takut gendut, hehe. Kuurungkan niat.

Ah, melegakan sekali hari ini. Usai mendapat kesempatan kembali ke gedung pengadilan. Pengadilan Negeri Surabaya yang gedungnya termasuk cagar budaya. Merasakan antre pendaftaran perkara, menyaksikan lalu-lalang orang berjibaku dengan masing-masing masalahnya. (Surabaya, 24 Juni 2025)

Senin, 07 Juli 2025

Kemah Cerita


Aku dan keluarga mengikuti Kemah Cerita yang diselenggarakan komunitas Ayo Dongeng Indonesia (AyoDI) di El Mande Camping Ground Bogor, 5-6 Juli 2025. Diikuti sebanyak 54 orang dari 15 keluarga. Kegiatan berkemah yang diisi dengan kegiatan bermain dan dongeng.

Jumlah peserta lebih sedikit dibandingkan dengan Kemah Cerita sebelumnya di tahun 2023 yang pernah kuikuti yaitu sebanyak 112 orang dan diselenggarakan di Perkemahan Suaka Elang, Gunung Halimun Salak, Bogor. Meski demikian, keduanya sama menyenangkan.

Rabu, 22 Januari 2025

Jalan-Jalan ke Singapura-Johor Bahru


Persiapan: Pesan Tiket dan Penginapan

Rekreasi ke Singapura atau Malaysia sebetulnya jauh lebih hemat dibandingkan misalnya pergi ke Jogja atau Bali. Itulah salah satu alasan kenapa kami memilih berwisata ke Singapura dan Johor Bahru. Sejak bulan November 2024, Aku dan pasangan hidupku, Afidah, sudah mulai merencanakan dan menyiapkan pembelian tiket pesawat dan penginapan.

Tanggal 17 November 2024, melalui aplikasi Traveloka, aku memesan tiket pesawat AirAsia keberangkatan dari Jakarta ke Singapura penerbangan tanggal 18 Januari 2025 untuk empat orang terdiri dari Aku, Afidah, si sulung, Madiba (11 tahun), dan si bungsu, Kayo (8 tahun). Harga untuk satu tiket sebesar Rp. 452.843,- dikali empat dan ditambah biaya layanan totalnya sebesar Rp. 1.838.543,-

Di hari dan waktu yang sama, aku juga pesan tiket kepulangan dari Johor Bahru ke Jakarta. Kenapa pulang dari Johor Bahru? Karena penginapan dan tiket pulang dari Singapura mahal, setidaknya mahal menurut pandanganku ya. Jadi di hari kedua kita memang merencanakan bermalam di Johor Bahru sekalian pulang dari sana di hari ketiganya.

Tiket kepulangan dari Johor Bahru ke Jakarta dengan pesawat AirAsia penerbangan tanggal 20 Januari 2025 masing-masing seharga Rp. 635.934,- dikali empat dan ditambah biaya layanan totalnya sebesar Rp. 2.581.892,-. Sementara untuk penginapan aku memilih Hallmark Regency Hotel karena menyediakan kamar family suite dengan tiga ranjang kasur dan lokasinya dekat dari Johor Bahru Sentral. Aku pesan semalam dengan harga Rp. 640.773,-. Jadi total biaya tiket pesawat pulang-pergi dan penginapan semuanya sebesar Rp. 5.061.208,-.

Rabu, 05 Mei 2021

Mama Adalah Kepala Keluarga

 

Aku (36 tahun) dan istriku, Afidah (34 tahun), memilki dua anak perempuan: Madiba Vandana Afias (7 tahun) dan Kayana Ontosoroh Afias (4 tahun). Kami berdomisili di Babelan, wilayah kecamatan perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Aku berasal dari Serang, Banten, sementara Afidah dari Pati, Jawa Tengah. Aku dan Afidah lahir dari keluarga berpendidikan rendah, yang membicarakan seksualitas dengan anak merupakan hal tabu. Ini cerita tentang anak sulungku, Madiba Vandana Afias.

 
"Apa perbedaan perempuan dan laki-laki?" tanyaku pada anak sulungku, Madiba Vandana Afias, saat usianya masih sekitar 5 tahun. Pertanyaan itu sengaja kuajukan untuk mengawali diskusi mengenai perbedaan seks dan gender, kosakata yang tentu belum ia ketahui.

"Kalau perempuan itu rambutnya panjang, laki-laki rambutnya pendek. Laki-laki lebih kuat dari pada perempuan" jawabnya saat itu.

Aku dapat memaklumi jawabannya mengingat rambutku memang pendek dan sering mengangkat barang-barang berat, sementara Afidah berambut panjang. Pengetahuannya tentu dipengaruhi apa yang dia lihat di sekitarnya.

"Laki-laki ada yang rambutnya panjang lho. Perempuan juga ada yang lebih kuat daripada laki-laki" sanggahku atas jawabannya.

"Terus apa perbedaannya, Yah?" Ia balik bertanya padaku.

Sabtu, 21 Desember 2019

Buku "Pasangan Calon Melawan Kolom Kosong"



Buku berjudul “Pasangan Calon Melawan Kolom Kosong, Potret Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017” ini mengulas tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, khususnya yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada Pilkada Tahun 2017.

Buku terbitan CV. Rafi Sarana Perkasa Semarang yang terdiri dari 10 bab dan 106 halaman ini ditulis oleh Abhan (Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022), Asep Mufti (Tim Asistensi Bawaslu), dan Achwan (Anggota Bawaslu Kabupaten Pati). Pada bab awal, buku ini memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang secara hukum menjadi dasar konstitusional penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon.

Di bab-bab berikutnya, dipaparkan mengenai situasi pemilihan di Kabupaten Pati serta dinamika yang menyertainya, seperti munculnya pasangan calon tunggal dan gerakan relawan pendukung kotak kosong. Ada beberapa permasalahan yang muncul di lapangan. Di bab akhir, penulis memaparkan perihal proyeksi penyelenggaraan pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Buku ini diberikan pengantar oleh Harjono (Ketua DKPP RI) dan Arief Budiman (Ketua KPU RI Periode 2017-2022), serta disunting oleh M. Roffiudin, Wartawan Tempo yang kini menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022.

Buku dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/2sbiIwC    

Menyoal Permenag Tentang Majelis Taklim


Oleh: Asep Mufti[1]


Baru-baru ini Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, menuai banyak kritik dari publik akibat menerbitkan sebuah kebijakan yang mengatur majelis taklim. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim (Permenag). Ketentuan yang banyak dikritik oleh publik adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenag tersebut yang mengharuskan majelis taklim terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

Majelis taklim sesungguhnya sudah ada dan berkembang secara organik dalam masyarakat muslim di Indonesia. Di lingkungan masyarakat, kita banyak menemukan komunitas yang melakukan pengkajian tentang islam dengan cara membaca Al-quran, ceramah, dan lain-lain.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, menilai Permenag tersebut mengganggu peran majelis taklim di masyarakat. Helmy mengatakan UU Keormasan sudah mengatur pendirian organisasi bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi menurut Helmy, pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat.[2]

Terbitnya Permenag tersebut juga disesalkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, keluarnya Permenag itu terlalu berlebihan, karena hal itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-diatur oleh pemerintah.[3]

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, sesungguhnya setiap orang bebas untuk berkumpul dan berserikat, tidak terkecuali di Indonesia, karena hak atas kebebasan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Karena hak itu telah dijamin dan diakui oleh negara, maka menjadi kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhinya.[4]

Apakah Permenag yang mengatur majelis taklim tersebut membatasi dan menghambat pemenuhan hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat? Pertanyaan tersebut menjadi permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini. Namun untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui lebih dulu dengan jelas mengenai apa yang menjadi latar belakang pemerintah, khususnya Menteri Agama menerbitkan Permenag tentang majelis taklim dan bagaimananya pengaturannya.  Selain itu, perlu juga diketahui, bagaimana seharusnya peran negara dalam memenuhi hak kebebasan berkumpul dan berserikat.

Menolak Hukuman Mati Dalam RKUHP


Oleh: Asep Mufti[1]


Menjelang akhir masa jabatan keanggotaan DPR RI periode 2014-2019, elemen masyarakat, terutama mahasiswa bergejolak melakukan unjuk rasa di banyak daerah, bahkan sampai merenggut dua nyawa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa dan keadaan yang sangat memprihatinkan.

Peristiwa tersebut disebabkan adanya polemik terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), baik yang telah disahkan oleh DPR, yaitu UU KPK, maupun RUU lain yang belum disahkan seperti RUU tentang Hukum Pidana (RKUHP), Penghapusan Kekerasan Seksual, Pertanahan dll. Tulisan ini hanya mencoba untuk melihat permasalahan yang menjadi polemik atas RKUHP, khususnya terkait dengan pengaturan hukuman mati.

Niatan bangsa ini memiliki Hukum Pidana Nasional lagi-lagi harus tertunda, mengingat terhadap rancangan yang ada, masih menuai banyak penolakan masyarakat. Meskipun polemik yang berkembang di media massa maupun di media sosial, bagi masyarakat atau setidaknya bagi penulis, tidak cukup memberikan informasi yang cukup untuk betul-betul memahami persoalan sebenarnya.

Senin, 11 November 2019

Berwisata Ke Kuala Lumpur Empat Hari Tiga Malam


Kuala Lumpur, Malaysia, jadi pilihan yang masuk akal, ketika punya keinginan berwisata ke luar negeri bersama keluarga, tapi anggaran minim. Karena dari informasi yang kudapat, biaya transportasi pesawat udara sangat terjangkau, bahkan lebih murah ketimbang jalan-jalan ke dalam negeri, seperti Batu-Malang, Bali, apalagi Raja Ampat di Papua Barat. Biaya penginapan di Kuala Lumpur juga lebih murah, dibanding di Singapura.

Aku, istriku Afidah, dan kedua Anakku, Diba (5 tahun 10 bulan) dan Kayo (3 tahun 4 bulan), masing-masing sudah memiliki Paspor. Sebelumnya pengalamanku ke luar negeri pernah pergi ke Arab Saudi saat umroh, Melbourne, Singapura, dan Johor Baru Malaysia. Tiga kota terakhir kukunjungi dalam perjalanan dinas pekerjaanku di Bawaslu. Afidah pernah ke Thailand saat dia masih kerja di LRC KJHAM, lembaga swadaya masyarakat di Kota Semarang yang konsen di isu perempuan. Sementara Diba dan Kayo sama sekali belum pernah ke luar negeri.

Catatan perjalanan ini dibuat, selain untuk memperpanjang ingatan, juga agar dapat dibaca sendiri oleh anak-anak ketika mereka beranjak besar. Selain itu, agar dapat bermanfaat sebagai informasi bagi pembaca yang mampir ke blog. Beginilah cerita kami berwisata ke Kuala Lumpur.

Jumat, 08 November 2019

Potret Lembaga Pengawas dan Penegakan Hukum Pemilu[1]


Oleh: Asep Mufti, Tim Asistensi Divisi Penindakan Bawaslu


Kehadiran lembaga pengawas pemilu dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, telah ada sejak pemilu yang diadakan pada tahun 1982 atau pemilu keempat (sebelumnya telah dilaksanakan Pemilu tahun 1955, 1971, dan 1977) yang dilaksanakan sejak Negara Indonesia berdiri. Sejak kehadirannya, lembaga pengawas selalu menuai kontroversi, banyak pihak yang menilai kinerja lembaga pengawas pemilu tidak maksimal.

Terhadap keberadaan lembaga pengawas tersebut, ada pihak yang mengusulkan agar lembaga pengawas ditiadakan dalam pelaksanaan pemilu atau dibubarkan. Di lain pihak, ada yang berpendapat agar lembaga pengawas diperkuat dan diberi tambahan kewenangan agar kinerjanya menjadi lebih baik. Kedua pendapat tersebut selalu muncul ketika pembahasan rancangan undang-undang pemilu. Pada kenyataannya, lembaga pengawas pemilu masih ada hingga saat ini.

Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, secara kelembagaan, pengawas pemilu semakin diperkuat dengan dipermanenkannya lembaga pengawas tingkat kabupaten/kota. Semula hanya berupa panitia yang sifatnya hanya sementara, diperkuat menjadi Badan. Selain itu ada penambahan jumlah anggota di tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Secara fungsi, pengawas pemilu diberi kewenangan baru yaitu menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu melalui pemeriksaan secara terbuka dengan produk berupa putusan, yang mana terdapat kewajiban bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

Mengingat perkembangan pelaksanaan pemilu semakin kompleks, apakah keadaan lembaga pengawas pemilu dirasa cukup efektif sebagai penegak hukum pemilu yang dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil? Atau justeru masih banyak kelemahan yang perlu dibenahi?

Penegakan Hukum Progresif


Oleh: Asep Mufti[1]


Baru-baru ini banyak orang terusik dengan apa yang dialami oleh Baiq Nuril, seorang perempuan, mantan guru honorer di sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril divonis bersalah oleh lembaga peradilan karena dianggap menyebarkan informasi elektonik yang muatannya melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus bermula pada tahun 2012[2], saat Baiq merekam perbincangan antara dirinya dengan kepala sekolah tempat dia bekerja. Dalam perbincangan itu, Baiq sebagai perempuan merasa dilecehkan oleh kepada sekolah tersebut. Baiq kemudian memberikan rekaman perbincangan itu kepada teman kerjanya, dan tersebarlah rekaman tersebut. Tidak terima lantaran perbincangannya tersebar, kepala sekolah itu kemudian melaporkan Baiq ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diproses.

Pengadilan Negeri Mataram sebenarnya sudah menyatakan Baiq tidak bersalah dan membebaskan dirinya dari segala tuduhan, namun terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum. Pengadilan tingkat banding dan kasasi, justeru memberikan vonis bersalah kepada Baiq Nuril. Baiq mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan ditolak, lalu mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Di tengah gencarnya upaya gerakan sosial perempuan yang mendorong adanya pengaturan tentang penghapusan kekeresan seksual, kasus Baiq Nuril semakin menegaskan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual. Dalam sudut pandang gerakan perempuan, Baiq merupakan korban, namun pada kenyataannya, dalam penegakan hukum Baiq justeru menjadi pesakitan.

Kasus Baiq, hanya satu dari sekian rentetan kasus yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, dimana “rakyat kecil” rentan menjadi korban ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum. Kita tentu masih ingat, sebelumnya ada kasus yang dialami oleh Prita Mulyani yang juga menjadi pesakitan lantaran melakukan kritik terhadap pelayanan sebuah rumah sakit. Ada juga kasus Manisih, di Batang, Jateng, yang menjadi pesakitan lantaran mengambil kapuk sisa-sisa panen di sebuah perkebunan. Mbok Minah di Banyumas, menjadi pesakitan lantaran mengambil 3 buah kakao.

Terhadap kasus-kasus tersebut, tentu saja menjadi keprihatinan dalam masyarakat dan selalu timbul pertanyaan, adakah yang salah dengan penegakan hukum di Indonesia? Bermula dari keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia, Satjipto Rahardjo (1930-2010), menciptakan sebuah gagasan hukum yang kemudian dikenal dengan isitilah Hukum Progresif. Hukum progresif ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum dan menolak ­status-quo, serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral.[3] Sekiranya Satjipto masih hidup, tentu kasus Baiq dan kasus-kasus lain yang disebut di atas, tidak luput dari kritikan begawan hukum tersebut.

Pengaturan Hukum dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia[1]


Oleh: Asep Mufti[2]


Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin meluas dan merambah pada berbagai elemen tak terkecuali pada lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Pada lembaga eksekutif, kasus teranyar adalah kasus yang menjerat Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi. Nahrawi terjerat kasus penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Di lembaga legislatif, ada kasus besar seperti kasus KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Sedangkan pada lembaga yudikatif, terdapat kasus Ketua MK, Akil Mochtar dan Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga gencar melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Hakim-Hakim pada pengadilan negeri. Fakta-fakta ini tentu sangat memprihatinkan.

Pada perkembangannya, Korupsi tidak semata-mata merugikan keuangan Negara, namun juga telah melanggar hak hak sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan Negara. Berbagai produk perundang-undangan, lembaga dan tim khusus telah dibentuk oleh pemerintah guna memerangi tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan perekonomian dan keuangan Negara.

Korupsi merupakan ancaman serius yang tidak saja menyerang sendi-sendi perekonomian nasional suatu Negara, namun dampaknya juga sangat mempengaruhi sistem perekonomian internasional serta melemahkan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai keadilan di semua Negara. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemberantasan tindak pidana korupsi bukan merupakan tanggung jawab satu negara saja, namun merupakan tanggung jawab bersama Negara-negara di dunia yang dalam penegakan hukumnya membutuhkan kerjasama internasional[3].

Negara-negara di dunia harus bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi, karena kejahatan ini selain bersifat extraordinary crime juga bersifat borderless (tidak memandang batas-batas Negara) dan transnational (lintas Negara). Oleh Karena itu penanganannya juga harus secara global dan transnasional. Namun kerjasama ini tidak semata-mata hanya menghukum para koruptor sehingga menciptakan efek jera (deterrent effect) namun juga diusahakan semaksimal mungkin agar kerugian Negara dapat diselamatkan (asset recovery). Untuk menyelamatkan aset (asset recovery) dalam penanganan tindak pidana korupsi, setiap Negara harus membuka hubungan kerja sama yang lebih luas, tidak hanya dalam penegakan hukum pelakupelakunya tetapi juga dalam mengembalikan asset hasil korupsi yang dilarikan/disembunyikan di wilayah Negara lain[4].