Oleh: Asep Mufti
Baru-baru
ini banyak orang terusik dengan apa yang dialami oleh Baiq Nuril, seorang
perempuan, mantan guru honorer di sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq
Nuril divonis bersalah oleh lembaga peradilan karena dianggap menyebarkan
informasi elektonik yang muatannya melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus
bermula pada tahun 2012,
saat Baiq merekam perbincangan antara dirinya dengan kepala sekolah tempat dia
bekerja. Dalam perbincangan itu, Baiq sebagai perempuan merasa dilecehkan oleh
kepada sekolah tersebut. Baiq kemudian memberikan rekaman perbincangan itu
kepada teman kerjanya, dan tersebarlah rekaman tersebut. Tidak terima lantaran
perbincangannya tersebar, kepala sekolah itu kemudian melaporkan Baiq ke pihak
kepolisian. Laporan tersebut diproses.
Pengadilan
Negeri Mataram sebenarnya sudah menyatakan Baiq tidak bersalah dan membebaskan
dirinya dari segala tuduhan, namun terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum
melakukan upaya hukum. Pengadilan tingkat banding dan kasasi, justeru
memberikan vonis bersalah kepada Baiq Nuril. Baiq mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali dan ditolak, lalu mengajukan amnesti kepada Presiden Joko
Widodo.
Di
tengah gencarnya upaya gerakan sosial perempuan yang mendorong adanya
pengaturan tentang penghapusan kekeresan seksual, kasus Baiq Nuril semakin
menegaskan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang rentan mengalami kekerasan
seksual. Dalam sudut pandang gerakan perempuan, Baiq merupakan korban, namun
pada kenyataannya, dalam penegakan hukum Baiq justeru menjadi pesakitan.
Kasus
Baiq, hanya satu dari sekian rentetan kasus yang terjadi dalam penegakan hukum
di Indonesia, dimana “rakyat kecil” rentan menjadi korban ketika berhadapan
dengan proses penegakan hukum. Kita tentu masih ingat, sebelumnya ada kasus
yang dialami oleh Prita Mulyani yang juga menjadi pesakitan lantaran melakukan
kritik terhadap pelayanan sebuah rumah sakit. Ada juga kasus Manisih, di
Batang, Jateng, yang menjadi pesakitan lantaran mengambil kapuk sisa-sisa panen
di sebuah perkebunan. Mbok Minah di Banyumas, menjadi pesakitan lantaran
mengambil 3 buah kakao.
Terhadap
kasus-kasus tersebut, tentu saja menjadi keprihatinan dalam masyarakat dan selalu
timbul pertanyaan, adakah yang salah dengan penegakan hukum di Indonesia?
Bermula dari keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia, Satjipto
Rahardjo (1930-2010), menciptakan sebuah gagasan hukum yang kemudian dikenal
dengan isitilah Hukum Progresif. Hukum progresif ditujukan untuk melindungi
rakyat menuju kepada ideal hukum dan menolak status-quo, serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi
yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral.
Sekiranya Satjipto masih hidup, tentu kasus Baiq dan kasus-kasus lain yang
disebut di atas, tidak luput dari kritikan begawan hukum tersebut.