Oleh: Asep Mufti, S.H.
Sejak
tahun 1945 sampai dengan tahun 2019 ini, Indonesia telah melewati tiga babak
pemilihan umum, yaitu 1) pemilihan umum tahun 1955 yang merupakan pemilihan
umum pertama dan dikenal sebagai pemilihan umum paling demokratis; 2) pemilihan
umum di era Orde Baru yang berlangsung secara kontinyu sejak Pemilu 1971 hingga
Pemilu 1997, tetapi dicurigai mengandung banyak kecurangan; dan 3) pemilihan
umum tahun 1999 hingga 2014 yang dikenal sebagai pemilihan umum demokratis,
ditambah pemilu tahun 2019 yang sekarang sedang berlangsung. Pembagian babak
itu mengacu pada 3 era, yaitu era Orde Lama, Orde Baru dan pasca reformasi. Itu
belum termasuk pemilihan kepala daerah yang sejak tahun 2005 dipilih secara
langsung, yang oleh Mahkamah Konstutisi diputuskan bukan sebagai rezim
pemilihan umum.
Berdasarkan standar-standar
internasional pemilihan umum yang disusun oleh International Institute
for Democracy and Electoral Asistence (IDEA) terdapat aspek-aspek untuk
menyatakan pemilu berlangsung demokratis atau tidak,
salah satu aspek diantaranya yaitu penegakan peraturan pemilu. Penegakan hukum
pemilu turut menentukan apakah pemilu berlangsung secara demokratis, jujur dan
adil. Kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum akan
menurun manakala pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak dapat ditindak atau
diselesaikan, selain itu juga dapat mencederai proses itu sendiri.
Salah satu lembaga yang saat ini memiliki
kewenangan dalam menegakan hukum pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan kerangka hukum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
(UU Pemilu), semua pelanggaran yang terjadi pada proses pemilihan umum
ditangani atau diselesaikan melalui Bawaslu sebagai pintu masuknya. Ada
beberapa kategori pelanggaran yang dikenal dalam UU Pemilu, meliputi
pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
tindak pidana pemilu, serta pelanggaran lain di luar perundang-undangan pemilu
namun peristiwanya terkait dengan pemilu.
Dalam penegakan terhadap tindak
pidana pemilu, Bawaslu melakukannya bersama dengan unsur kepolisian dan
kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (selanjutnya
disingkat Gakkumdu).