Setelah mendapatkan surat pengantar
dari Ketua RT.06 yang diketahui Ketua RW.03 di tempat tinggalku, Perumahan
Pandana Merdeka, keesokannya aku mendatangi Kantor Kelurahan Bringin, di Jalan
Bringin Raya.
Berdasarkan UU Administrasi
Kependudukan, aku harus memberitahukan kelahiran anakku paling lama 60 hari
atau 2 bulan sejak kelahiran. Anakku yang kedua, Kayana Ontosoroh Afias (Kayo),
lahir tanggal 27 Juli 2016, artinya masih dalam tenggat waktu pemberitahuan.
Setibanya di Kantor Kelurahan
(Jumat, 9 September 2016)
"bapaknya mau ngurus apa?"
tanya ibu petugas di Kelurahan yang usianya kutaksir sekitar 35-36 tahun.
"buat akta kelahiran anak saya,
bu"
"anak keberapa, pak?"
"kedua"
"syarat-syaratnya sudah
dibawa?"
"sudah saya siapkan. cuma apa
aja yang diperlukan ya, bu?"