Sejak
berada di kelembagaan Pengawas Pemilu, mulai dari tahun 2012 sampai dengan
tahun ini, aku kerap bertemu dengan orang-orang yang memiliki beragam pengetahuan
tentang lembaga ini.
Bawaslu
itu apa?
Pertanyaan
itu muncul dari orang yang biasanya sama sekali tidak mengetahui kelembagaan
pengawas pemilu. Umumnya, setelah aku coba beritahu, tipikal orang seperti ini
akan mengira lembaga pengawas adalah KPU, atau setidaknya seperti KPU. Iya, hal
ini wajar, mengingat usia KPU lebih tua dan populer ketimbang Bawaslu.
Sekaligus kritikan, karena kerja-kerja Bawaslu sejauh ini, barangkali belum
diketahui publik secara luas.
Kelembagaan
pengawas pemilu saat ini, diatur dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengawas tingkat pusat disebut Bawaslu, di
tingkat Provinsi disebut Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota di tingkat
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan di tingkat Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan
di tingkat Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS di tingkat TPS. Kelembagaan Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi bersifat periodik, lima tahunan, sementara di bawahnya
bersifat sementara (hanya dibentuk saat ada momentum pemilihan)
Apa
kerjaan Bawaslu kalau pemilu sudah selesai?
Tipikal
orang yang bertanya seperti ini, biasanya sudah tahu sedikit akan keberadaan
lembaga pengawas, dalam alam pikirannya, pemilu berarti pilkada di daerahnya,
sehingga dalam periode lima tahun, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dianggap banyak
nganggurnya.
Di
era Pilkada serentak (belum serentak secara nasional, tapi serentak untuk
beberapa daerah yang masa akhir jabatan kepala daerahnya berdekatan) saat ini,
yang telah dimulai dari tahun 2015, berlanjut tahun 2017 dan akan berlangsung
kembali tahun 2018. Hasil pilkada tahun 2015 akan dilakukan pilkada kembali di
tahun 2020, begitu seterusnya. Hingga akhirnya pilkada serentak secara nasional
akan dilaksanakan tahun 2024. Pileg dan Pilpres akan diselenggarakan secara
serentak di tahun 2019, keserentakan ini merupakan pengalaman pertama kalinya.
Nah,
jika dilihat dari tahun penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres, tentu
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memiliki banyak pekerjaan.
Untuk
apa ada Bawaslu, bubarkan saja!
Nah,
tipikal orang yang berkomentar seperti itu, sebenarnya termasuk tipikal orang
yang sudah tahu banyak tentang kelembagaan pengawas pemilu dan kewenangan yang
dimiliki. Mereka tahu ada keterbatasan peran yang dimandatkan kepada Bawaslu
oleh UU. Selain itu, barangkali memang pengawas pemilu belum menunjukkan
kinerja yang maksimal.
Terhadap komentar orang dengan tipikal
seperti ini, Bawaslu memang tidak perlu reaksioner, tapi mesti senantiasa
menunjukkan kinerja yang terbaik dan mempublikasikannya, seraya mendorong
adanya penguatan kelembagaan pengawas melalui perbaikan regulasi.