Dua liputan berita ini merupakan karya sahabatku Ariehta Eleison [KO3] yang baru saja memasuki dunia jurnalistik. Kupublikasikan melalui Blog ini sebagai bentuk penghargaanku kepadanya.
KPK Menolak Permintaan Hartati
KPK Menolak Permintaan Hartati
POLITIK & HUKUM, 30 Jan 2013
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengembalikan sembilan tahanannya dari Rumah Tahanan Cabang KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, ke Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Permintaan terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, kepada KPK untuk tidak dikembalikan ke Rutan KPK tidak dikabulkan.
”Pimpinan KPK memutuskan semua
tahanan harus kembali,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1). Sembilan tahanan KPK itu
dikembalikan karena Rutan KPK sudah layak ditempati kembali.
Saat banjir menggenangi sebagian besar Jakarta, 17 Januari lalu, sembilan tahanan dipindahkan karena Rutan KPK terendam banjir dan aliran listrik padam. Saat ini, untuk mengantisipasi banjir susulan, Unit Pelayanan Gedung KPK telah menyiapkan tanggul berupa karung berisi pasir serta pompa penyedot.
Tahanan laki-laki
Hingga kemarin malam, dari sembilan tahanan, baru lima tahanan laki-laki yang dikembalikan ke Rutan KPK. Mereka adalah mantan Bupati Buol Amran Batalipu; petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, serta anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen.
Sementara empat tahanan perempuan akan dikembalikan ke Rutan KPK dari Rutan Guntur, Rabu ini. Keempat tahanan itu adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom; Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Hartati Murdaya; mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar; dan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. (K03)
Saat banjir menggenangi sebagian besar Jakarta, 17 Januari lalu, sembilan tahanan dipindahkan karena Rutan KPK terendam banjir dan aliran listrik padam. Saat ini, untuk mengantisipasi banjir susulan, Unit Pelayanan Gedung KPK telah menyiapkan tanggul berupa karung berisi pasir serta pompa penyedot.
Tahanan laki-laki
Hingga kemarin malam, dari sembilan tahanan, baru lima tahanan laki-laki yang dikembalikan ke Rutan KPK. Mereka adalah mantan Bupati Buol Amran Batalipu; petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, serta anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen.
Sementara empat tahanan perempuan akan dikembalikan ke Rutan KPK dari Rutan Guntur, Rabu ini. Keempat tahanan itu adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom; Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Hartati Murdaya; mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar; dan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. (K03)
Sidang Ajudikasi Masuki Tahap Terakhir
POLITIK & HUKUM, 30 Jan 2013
Jakarta, Kompas - Sidang
ajudikasi pemilihan umum antara partai-partai politik yang tidak lolos
verifikasi dan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (29/1), memasuki tahap
akhir. Sidang yang diikuti sejumlah partai politik itu, kemarin, dilakukan
untuk pemeriksaan bukti dan saksi.
Sementara
itu, dalam jumpa pers di Kantor Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) di
Jakarta, Selasa, Ketua Bidang Hukum Partai SRI Horas Naiborhu menyatakan,
pihaknya mencurigai integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak
menjalankan kewajiban verifikasi langsung kepada anggota partainya, seperti di
Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Padahal, KPU sudah memiliki alokasi anggaran
tersendiri untuk melakukan verifikasi langsung.
Demikian
salah satu dasar penolakan Partai SRI atas penetapan 10 partai peserta Pemilu
2014, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.Horas
menambahkan, alih- alih verifikasi langsung, KPU Samosir hanya meminta DPW
Partai SRI Samosir untuk menghadirkan anggotanya di kantor KPU. Waktu yang
diberikan KPU untuk menghadirkan anggota relatif singkat. Alhasil, jumlah
anggota yang dapat dihadirkan tidak mencukupi syarat jumlah yang disyaratkan UU
Pemilu. ”Ini hanya satu contoh dari banyak contoh lain yang terjadi di beberapa
wilayah di Indonesia. Partai kami dirugikan karena tidak bisa menjadi partai
peserta pemilu,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Partai Nasional Republik dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru menjalani sidang pemeriksaan tahap keempat. Partai Bulan Bintang serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia mengikuti sidang ajudikasi tahap ketiga. Partai SRI mengikuti sidang pemeriksaan tahap ketiga pada Senin lalu dan tinggal menunggu keputusan.
Adapun partai-partai lain memasuki sidang pemeriksaan tahap pertama dan kedua. Partai Peduli Rakyat Nasional, misalnya, menjalani ajudikasi tahap kedua. (K01/K03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar