Jumat, 08 November 2019

Pengaturan Hukum dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia[1]


Oleh: Asep Mufti[2]


Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin meluas dan merambah pada berbagai elemen tak terkecuali pada lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Pada lembaga eksekutif, kasus teranyar adalah kasus yang menjerat Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi. Nahrawi terjerat kasus penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Di lembaga legislatif, ada kasus besar seperti kasus KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Sedangkan pada lembaga yudikatif, terdapat kasus Ketua MK, Akil Mochtar dan Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga gencar melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Hakim-Hakim pada pengadilan negeri. Fakta-fakta ini tentu sangat memprihatinkan.

Pada perkembangannya, Korupsi tidak semata-mata merugikan keuangan Negara, namun juga telah melanggar hak hak sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan Negara. Berbagai produk perundang-undangan, lembaga dan tim khusus telah dibentuk oleh pemerintah guna memerangi tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan perekonomian dan keuangan Negara.

Korupsi merupakan ancaman serius yang tidak saja menyerang sendi-sendi perekonomian nasional suatu Negara, namun dampaknya juga sangat mempengaruhi sistem perekonomian internasional serta melemahkan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai keadilan di semua Negara. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemberantasan tindak pidana korupsi bukan merupakan tanggung jawab satu negara saja, namun merupakan tanggung jawab bersama Negara-negara di dunia yang dalam penegakan hukumnya membutuhkan kerjasama internasional[3].

Negara-negara di dunia harus bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi, karena kejahatan ini selain bersifat extraordinary crime juga bersifat borderless (tidak memandang batas-batas Negara) dan transnational (lintas Negara). Oleh Karena itu penanganannya juga harus secara global dan transnasional. Namun kerjasama ini tidak semata-mata hanya menghukum para koruptor sehingga menciptakan efek jera (deterrent effect) namun juga diusahakan semaksimal mungkin agar kerugian Negara dapat diselamatkan (asset recovery). Untuk menyelamatkan aset (asset recovery) dalam penanganan tindak pidana korupsi, setiap Negara harus membuka hubungan kerja sama yang lebih luas, tidak hanya dalam penegakan hukum pelakupelakunya tetapi juga dalam mengembalikan asset hasil korupsi yang dilarikan/disembunyikan di wilayah Negara lain[4].

Selasa, 25 Juni 2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masalah Penghitungan Suara di TPS Dalam Pemilu Serentak[1]

 Oleh: Asep Mufti, S.H.[2]

  

Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan pengalaman pertama di Indonesia, yang mana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Pileg) dilakukan secara bersamaan dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Secara hukum pelaksanaan pemilu tersebut diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Secara hukum, keserantakan pemilu diawali dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2014. Putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini diajukan oleh Effendi Gazali. Perkara ini diajukan saat momentum Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2014.

Sejarah dan Perkembangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu[1]

 Oleh: Asep Mufti, S.H.[2]


Sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 2019 ini, Indonesia telah melewati tiga babak pemilihan umum, yaitu 1) pemilihan umum tahun 1955 yang merupakan pemilihan umum pertama dan dikenal sebagai pemilihan umum paling demokratis; 2) pemilihan umum di era Orde Baru yang berlangsung secara kontinyu sejak Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, tetapi dicurigai mengandung banyak kecurangan; dan 3) pemilihan umum tahun 1999 hingga 2014 yang dikenal sebagai pemilihan umum demokratis,[3] ditambah pemilu tahun 2019 yang sekarang sedang berlangsung. Pembagian babak itu mengacu pada 3 era, yaitu era Orde Lama, Orde Baru dan pasca reformasi. Itu belum termasuk pemilihan kepala daerah yang sejak tahun 2005 dipilih secara langsung, yang oleh Mahkamah Konstutisi diputuskan bukan sebagai rezim pemilihan umum.[4]
                                                   
Berdasarkan standar-standar internasional pemilihan umum yang disusun oleh International Institute for Democracy and Electoral Asistence (IDEA) terdapat aspek-aspek untuk menyatakan pemilu berlangsung demokratis atau tidak[5], salah satu aspek diantaranya yaitu penegakan peraturan pemilu. Penegakan hukum pemilu turut menentukan apakah pemilu berlangsung secara demokratis, jujur dan adil. Kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum akan menurun manakala pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak dapat ditindak atau diselesaikan, selain itu juga dapat mencederai proses itu sendiri.

Salah satu lembaga yang saat ini memiliki kewenangan dalam menegakan hukum pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan kerangka hukum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu), semua pelanggaran yang terjadi pada proses pemilihan umum ditangani atau diselesaikan melalui Bawaslu sebagai pintu masuknya. Ada beberapa kategori pelanggaran yang dikenal dalam UU Pemilu, meliputi pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran lain di luar perundang-undangan pemilu namun peristiwanya terkait dengan pemilu.

Dalam penegakan terhadap tindak pidana pemilu, Bawaslu melakukannya bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (selanjutnya disingkat Gakkumdu).

Senin, 01 April 2019

Kuliah (Lagi), Jogja Terkenang Kembali


"Mohon maaf saya terlambat, Pak" ucapku ketika masuk ke dalam ruang kelas dan mengetahui perkuliahan sudah di mulai. Jam menunjukkan pukul 17.40 di Hari Jumat, 29 Maret 2019. Si Dosen mengangguk, mempersilakanku masuk. Setelah hampir 12 tahun aku meninggalkan suasana perkuliahan dan menyandang gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), kini aku kembali.

Aku mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pasca sarjana (Strata 2) untuk kelas karyawan (Jumat-Sabtu), di Magister Hukum Universitas Nasional (Unas), yang perkuliahannya dilaksanakan di Menara Unas, Ragunan. Konon, Unas merupakan kampus swasta tertua di Jakarta. Sebelumnya aku juga mencari informasi kuliah ke UI, UGM cabang Jakarta, dan Universitas Jayabaya, tapi setidaknya ada 3 alasan kenapa akhirnya aku memilih kuliah di Magister Hukum Unas. Pertama, alasan akademis,  yaitu predikat akreditasinya B. Kedua, alasan teknis, fleksibilitas kehadiran dalam ruang kuliah, ini penting lantaran aku harus membagi waktu dengan aktifitas kerjaku di Bawaslu dan waktu bersama keluarga. Ketiga, alasan ekonomis, biaya kuliah yang terjangkau, per semester 8 juta, bisa dicicil 4 kali pembayaran, murah bukan? 

Minggu, 13 Januari 2019

Selamat Ulang Tahun, Madiba



Mulanya hanya dengan tangisan, itu pertanda kamu merasa lapar, haus,  dingin, atau panas, begitulah caramu berkomunikasi. Lalu kamu mulai belajar mengenal benda dengan melihat, memegang, dan memasukkannya dalam mulutmu. Perlahan kamu mulai bisa tengkurap, bergerak dengan merayap tanpa merangkak. Lalu kamu mampu duduk, belajar berdiri dan berjalan,  hingga kamu bisa melompat dan berlari.

Kamu belajar untuk pipis dan beol di toilet dengan penjelasan dan terkadang cubitan Ayah ke pahamu. Kamu belajar merasakan sakit saat kepalamu mendapatkan empat jahitan setelah jatuh dari tangga. Kamu belajar merasa cemburu saat adikmu, Kayo, hadir ke kehidupan kita. Lalu kamu merasa sudah besar dan mulai menolak minum susu dari botol dot dengan berujar "Aku kan sudah besar,  jadi gak ngedot".

Begitu cepatnya waktu, kini kamu sudah besar dan menjadi anak yang punya pengertian.

Suatu waktu Ayah pernah bilang "Diba, jangan cepat besar ya, soalnya nanti kalo sudah besar, Diba punya temen dan mainnya sama mereka, terus jarang main sama Ayah". Lalu setengah merengek dan memeluk Ayah, kamu menjawab "Aah, aku mau main terus sama Ayah dan Mama"



Selamat ulang tahun,  Madiba Vandana Afias.

Doa Ayah, teruslah tumbuh dan berkembang, menjadi kuat dan sehat, tambah pengertian dan sabar, tambah pintar, kreatif, dan kaya imajinasi, menjadi anak baik yang suka berbagi,  mengatakan terima kasih jika diberi sesuatu dan meminta maaf jika melakukan kesalahan. Semakin sayang sama Ayah, Mama dan Kayo.

-Banda Aceh, 13 Januari 2019-



Kamis, 19 April 2018

Madiba, Ikut Lomba Mewarnai



Ini pengalaman pertamaku dan Istriku, Afidah, mengikutsertakan anak sulung kami, Madiba Vandana Afias (Diba), yang saat ini usianya menginjak 4 tahun 3 bulan, dalam sebuah perlombaan. Minggu, 14 April 2018, Diba ikut perlombaan mewarnai yang diselenggarakan oleh Toko Buku Gramedia Mall Metropolitan Bekasi.

Info yang Afidah terima sehari sebelumnya, lomba akan dilaksanakan hari Minggu  jam 8 pagi. Aku dan Afidah lalu merencanakan untuk berangkat lebih pagi. Waktu tempuh dari rumah kontrakan kami di Tambun Utara menuju Mall Metropolitan kuperkirakan sekitar satu jam menggunakan mobil. Afidah lalu mencari tahu area permainan di Mall Metropolitan yang bisa dinikmati anak-anak setelah ikut lomba.

Selasa, 20 Februari 2018

Ziarah Ke Madinah-Mekkah


Sabtu,  27 Januari 2018, Aku, Ibu, Teteh dan Adikku berangkat menuju Arab Saudi untuk melakukan umroh atau ziarah. Sebelumnya Ibu mempunyai keinginan  melakukan umroh bersama ketiga anaknya,  tidak lama setelah Bapak meninggal. "Ti,  mau enggak umroh berempat sama Teteh, sama Arif juga?" tanya Ibu kepadaku  via telepon.  Uti adalah nama panggilanku dalam keluarga.

Setelah melewati kesedihan karena kepergian Bapak,  Aku tak mau membuat kesedihan baru kepada Ibu dengan menolak ajakannya. "Iya,  Bu,  mau" Jawabku saat itu. Bagi Ibu dan mayoritas muslim lainnya,  umroh adalah perjalanan suci. Sampai dengan Aku mengiyakan ajakan Ibu,  tak pernah sebelumnya Aku punya keinginan untuk umroh. Tapi baiklah,  anggap saja ini akan menjadi pengalaman pertamaku pergi ke luar negeri.