Kamis, 19 April 2018

Madiba, Ikut Lomba Mewarnai



Ini pengalaman pertamaku dan Istriku, Afidah, mengikutsertakan anak sulung kami, Madiba Vandana Afias (Diba), yang saat ini usianya menginjak 4 tahun 3 bulan, dalam sebuah perlombaan. Minggu, 14 April 2018, Diba ikut perlombaan mewarnai yang diselenggarakan oleh Toko Buku Gramedia Mall Metropolitan Bekasi.

Info yang Afidah terima sehari sebelumnya, lomba akan dilaksanakan hari Minggu  jam 8 pagi. Aku dan Afidah lalu merencanakan untuk berangkat lebih pagi. Waktu tempuh dari rumah kontrakan kami di Tambun Utara menuju Mall Metropolitan kuperkirakan sekitar satu jam menggunakan mobil. Afidah lalu mencari tahu area permainan di Mall Metropolitan yang bisa dinikmati anak-anak setelah ikut lomba.

Selasa, 20 Februari 2018

Ziarah Ke Madinah-Mekkah


Sabtu,  27 Januari 2018, Aku, Ibu, Teteh dan Adikku berangkat menuju Arab Saudi untuk melakukan umroh atau ziarah. Sebelumnya Ibu mempunyai keinginan  melakukan umroh bersama ketiga anaknya,  tidak lama setelah Bapak meninggal. "Ti,  mau enggak umroh berempat sama Teteh, sama Arif juga?" tanya Ibu kepadaku  via telepon.  Uti adalah nama panggilanku dalam keluarga.

Setelah melewati kesedihan karena kepergian Bapak,  Aku tak mau membuat kesedihan baru kepada Ibu dengan menolak ajakannya. "Iya,  Bu,  mau" Jawabku saat itu. Bagi Ibu dan mayoritas muslim lainnya,  umroh adalah perjalanan suci. Sampai dengan Aku mengiyakan ajakan Ibu,  tak pernah sebelumnya Aku punya keinginan untuk umroh. Tapi baiklah,  anggap saja ini akan menjadi pengalaman pertamaku pergi ke luar negeri.

Sabtu, 16 Desember 2017

Akhirnya, Aku Punya Paspor



Hari itu, di sekitar bulan Oktober 2017, Ibu meneleponku.

"Mau gak umroh berempat, sama Teh Wati dan Arif?" tanya Ibu kepadaku. Aku terkejut, lantaran ajakan Ibu tak pernah kuduga sebelumnya dan aku sendiri belum memiliki mimpi melakukan napak tilas sejarah Islam itu.

"Mau, Bu" ajakan Ibu kuiyakan, karena tak mampu menolak keinginannya. "Kapan?" Aku balik tanya

Ibu memilki 2 tawaran, di bulan November 2017 atau Januari 2018. Aku memilih bulan Januari 2018, mengingat jadwal di tempatku bekerja, Bawaslu, sangat padat. Ternyata pilihan Kakakku, Asmawati, juga sama, sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Banten, tentu akhir tahun merupakan waktu yang sangat padat dengan agenda kerja. Adikku, Arif, yang seorang Polisi di lingkungan Polda Banten, sepertinya mengikuti saja pilihan Kami, meskipun sebenarnya, jadwalnya sebagai Ajudan Wakapolres Cilegon,  yang paling sulit ditentukan.

Di akhir November 2017, Teh Wati (panggilanku kepada Kakakku), mengingatkan Aku dan Arif untuk segera membuat dokumen paspor. Mulailah Aku berburu informasi pembuatan paspor. Mesin pencarian google menjadi andalan. Aku juga mengunjungi langsung Kantor Imigrasi Bekasi dan Jakarta Barat untuk mendapatkan banyak informasi.

Senin, 02 Oktober 2017

Pengalamanku Bekerja Di LBH

 

Awalnya, Saya sekedar fokus untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah atau skripsi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Saat itu tema skripsi yang Saya pilih mengenai Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma di Tingkat Penyidikan. Judul ini Saya pilih, karena Saya tertarik dengan dunia pengacara, hanya itu, tidak ada alasan lain.

Tapi melalui penyusunan skripsi itu, Saya dipertemukan dengan buku-buku karya Franz Hendra Winata, Adnan Buyung Nasution, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan buku-buku terkait lainnya. Dari hasil bacaan itulah Saya mulai mengetahui sedikit ide dan gerakan Bantuan Hukum Struktural yang digunakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), khususnya yang berada dalam naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sepanjang yang Saya pahami saat itu, Bantuan hukum di Indonesia pada mulanya hanya gerakan moralitas, wujud dari rasa iba terhadap mereka yang berhadapan dengan hukum dan kebetulan miskin. Lalu terjadi pergeseran pandangan dimana bantuan hukum tidak lagi hanya persoalan moral, lebih dari itu merupakan gerakan untuk mendorong adanya perubahan struktur yang menjadi penyebab terjadinya kemiskinan. Bantuan hukum struktural merupakan gerakan yang timbul dari cara pandang yang terakhir sekaligus kritik terhadap bentuk-bentuk bantuan hukum sebelumnya. Bagi LBH-YLBHI, kemiskinan dalam masyarakat terjadi akibat struktur dalam masyarakat atau negara yang tidak mencerminkan keadilan.

Rabu, 26 Juli 2017

Papua


Akhirnya harapanku menginjakkan kaki di bumi Papua tercapai, ini berkat tugas yang diberikan oleh Bawaslu kepadaku, yaitu mengantarkan soal dan memantau pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen.

Papua dengan pesona alam dan kebudayaannya membuatku penasaran, meskipun terkadang miris atas beberapa kebijakan pemerintah pusat yang dipaksakan di Pulau paling timur Indonesia ini.

Aku menerima tugas bersama Edwien Setiawan, Staf di Bawaslu. Kami mendapatkan penerbangan Jakarta-Jayapura pada Rabu, 19 Juli 2017, Pukul 23.55 WIB atau 3 hari sebelum pelaksanaan tes tertulis tanggal 22 Juli 2017. Keberangkatan kami lebih dini lantaran terbatasnya akses pesawat terbang ke Papua, baik dari Jakarta ke Jayapura maupun dari Jayapura ke Kepulauan Yapen.

Maskapai Batik Air mengantarkan kami terbang ke Jayapura malam itu. Mestinya penerbangan akan langsung menuju Jayapura yang akan ditempuh dengan waktu sekitar 5 jam 30 menit, namun dalam perjalanan Co-Pilot memberitahukan jika pesawat akan mendarat di Ambon, Maluku, akibat ada penumpang yang terkena asma. Karena aku tertidur, Aku tidak tahu persis berapa lama pesawat berada di Ambon.

Ini pengalaman pertamaku ke Papua, sekaligus penerbangan pesawat terlama yang pernah kualami. Ketika pesawat akan sampai ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, aku terbangun dari tidur lalu menengok ke jendela pesawat. Mataku menyaksikan hamparan hutan dan pegunungan yang terkadang tertutup gumpalan awan. Lalu kulihat perairan yang dikelilingi pegunungan-pegunungan hijau, ada yang nampak lebat dengan pepohonan adapula yang nampak cuma diselimuti rerumputan seperti lapangan golf, itulah Danau Sentani. 

Togian


Usai menyelesaikan semua tugas, mendistribusikan soal dan memantau pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, menghabiskan waktu dengan mengunjungi Kepulauan Togian yang berada di sebelah utara Ampana, ibukota kabupaten.

Kepulauan Togian terdiri dari beberapa pulau besar dan kecil. Secara administratif, kepulauan ini terdiri dari 6 kecamatan. Kepulauan ini bagian dari Kabupaten Tojo Una-Una.

Dari Pelabuhan Ampana, kami yang terdiri dari 8 orang, menumpangi kapal cepat bersama puluhan penumpang lainnya, diantaranya ada juga wisatawan asing. Setelah menempuh waktu sekitar 1,5 jam dan melewati beberapa desa di beberapa pulau, kami tiba di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kepulauan Togian. Selama perjalanan, hamparan laut dan gugusan pulau nampak elok dipandang.

Sudah Baca RUU Pemilu?


RUU Pemilu merupakan perubahan dari tiga UU: Pilpres (UU 42/2008), Pileg (UU 8/2012) dan Penyelenggara Pemilu (UU 15/2011), saat ini belum tuntas dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Isu yang masih alot dibahas dan mengemuka adalah terkait ambang batas pencalonan presiden.

Bagaimana soal penanganan pelanggaran Pemilu? Nah, persoalan inilah yang hendak kusampaikan agar juga diketahui oleh Publik.

Apa hal baru di RUU Pemilu terkait penanganan pelanggaran? Berdasarkan pembacaanku terhadap naskah RUU Pemilu versi 10 Juni 2017 yang dirilis di laman Perludem, berikut ini hal-hal baru dalam penanganan pelanggaran: 

1.  Dalam Pilpres, WNI yang punya hak pilih, pemantau dan peserta pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga pengawas paling lambat 7 hari sejak diketahui. Di UU 42/2008 atau UU yang lama, diatur 3 hari sejak kejadian.
2.  Batas waktu penanganan oleh lembaga pengawas paling lama 7 hari, dan bisa diperpanjang selama 14 hari. Di UU 42/2008 dan UU 8/2012, diatur paling lama 3 hari dan bisa diperpanjang selama 5 hari.
3.   Di RUU Pemilu diatur mengenai sengketa proses dalam Pilpres, misalnya ada bakal calon presiden dan wakil presiden yang dianulir oleh KPU, maka yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Di UU 42/2008 hal itu tidak diatur.
4.    RUU Pemilu mengadopsi aturan mengenai Pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan massif) yang diatur dalam UU Pilkada. Tapi ada perbedaannya. Jika dalam UU Pilkada, pelanggaran TSM dimaksudkan hanya untuk pelanggaran politik uang, tapi di RUU Pemilu tidak hanya sebatas politik uang tapi pelanggaran administrasi pada umumnya. Namun kesamaan keduanya, jika Bawaslu menilai terdapat pelanggaran TSM, dapat merekomendasikan pembatalan pasangan calon atau calon anggota legislatif. Bawaslu melakukan pemeriksaaan yang bersifat terbuka atas pelanggaran TSM paling lama 14 hari.