Senin, 04 April 2016

Menunggu Sidang bersama Cerita "Para Penyintas"



Tidak ada yang lebih menarik untuk dilakukan saat menunggu sidang di pengadilan, selain membaca buku. Kali ini, buku yang menemaniku berjudul "Para Penyintas dari Pamulang hingga Papua", buku berisi 20 cerita yang dikirimkan seorang kawan, Dewi Nova, berdasarkan pesanan kekasihku, Afidah.

Cerita kelima berjudul " Pulang Ke Mana" karya Ramadhani Arumningtyas melanjutkan cerita-cerita sebelumnya yang sudah kubaca. Bercerita tentang kisah Ajeng, gadis belasan tahun yang diperkosa oleh bapak tirinya. Ajeng memutuskan untuk meninggalkan rumah di Tulung Agung. Ia kemudian ditawari temannya pekerjaan di sebuah kafe. Nasib sial menimpa Ajeng, temannya ternyata seorang kaki tangan seorang germo. Terjerumuslah Ajeng dalam dunia prostitusi di lokalisasi Prakla di Bontang.

Setahun kemudian, saat Ajeng baru memasuki usia 16 tahun, Ia mengetahui dirinya terinveksi HIV setelah sebuah LSM melakukan tes kesehatan. Ajeng yang akhirnya bekerja pada LSM yang begerak di isu pemberdayaan perempuan pekerja seks, bercerita kepada rekan kerjanya Dala, kadang Ia merindukan Ibunya, namun yang dirindukan tak pernah mencarinya.

Suatu ketika Ajeng mengetahui ada 2 orang gadis berasal dari Palu yang bernasib sama dengannya, terjebak di lokalisasi Prakla. Mereka, Delsi (16 tahun) dan Angel (15 tahun) meminta kepada Ajeng dan Dala agar bisa dikeluarkan dari tempat itu dan pulang ke rumah. LSM tempat Ajeng bernaung tak mampu membantu lantaran tak punya uang untuk menebus utang Delsi dan Angel kepada germo. Dengan bantuan pendanaan dari Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat, Delsi dan Angel akhirnya bisa kembali ke rumahnya di Palu.

Tiga bulan kemudian, melalui telepon Dala menerima kabar dari Ibu Delsi, penjual gorengan. Delsi tidak diterima pihak sekolah lantaran pihak sekolah tahu Delsi pernah bekerja di lokalisasi, Ia tertekan, kemudian kabur dari rumah. Sementara Angel, tidak diterima lagi oleh ibunya yang single parent, lantaran Angel hamil oleh pacarnya.

****

Tiga jam sudah terlewati, sidangku belum juga dimulai. Seluruh persidangan diskorsing karena sudah masuk waktu dhuhur. 

Pengadilan Agama Semarang, 30 Maret 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar