Rabu, 26 Juli 2017

Apa Itu Bawaslu?


Sejak berada di kelembagaan Pengawas Pemilu, mulai dari tahun 2012 sampai dengan tahun ini, aku kerap bertemu dengan orang-orang yang memiliki beragam pengetahuan tentang lembaga ini.

Bawaslu itu apa?

Pertanyaan itu muncul dari orang yang biasanya sama sekali tidak mengetahui kelembagaan pengawas pemilu. Umumnya, setelah aku coba beritahu, tipikal orang seperti ini akan mengira lembaga pengawas adalah KPU, atau setidaknya seperti KPU. Iya, hal ini wajar, mengingat usia KPU lebih tua dan populer ketimbang Bawaslu. Sekaligus kritikan, karena kerja-kerja Bawaslu sejauh ini, barangkali belum diketahui publik secara luas.

Kelembagaan pengawas pemilu saat ini, diatur dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengawas tingkat pusat disebut Bawaslu, di tingkat Provinsi disebut Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan di tingkat Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan di tingkat Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS di tingkat TPS. Kelembagaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bersifat periodik, lima tahunan, sementara di bawahnya bersifat sementara (hanya dibentuk saat ada momentum pemilihan)

Apa kerjaan Bawaslu kalau pemilu sudah selesai?

Tipikal orang yang bertanya seperti ini, biasanya sudah tahu sedikit akan keberadaan lembaga pengawas, dalam alam pikirannya, pemilu berarti pilkada di daerahnya, sehingga dalam periode lima tahun, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dianggap banyak nganggurnya.

Di era Pilkada serentak (belum serentak secara nasional, tapi serentak untuk beberapa daerah yang masa akhir jabatan kepala daerahnya berdekatan) saat ini, yang telah dimulai dari tahun 2015, berlanjut tahun 2017 dan akan berlangsung kembali tahun 2018. Hasil pilkada tahun 2015 akan dilakukan pilkada kembali di tahun 2020, begitu seterusnya. Hingga akhirnya pilkada serentak secara nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Pileg dan Pilpres akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2019, keserentakan ini merupakan pengalaman pertama kalinya.

Nah, jika dilihat dari tahun penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres, tentu Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memiliki banyak pekerjaan.

Untuk apa ada Bawaslu, bubarkan saja!

Nah, tipikal orang yang berkomentar seperti itu, sebenarnya termasuk tipikal orang yang sudah tahu banyak tentang kelembagaan pengawas pemilu dan kewenangan yang dimiliki. Mereka tahu ada keterbatasan peran yang dimandatkan kepada Bawaslu oleh UU. Selain itu, barangkali memang pengawas pemilu belum menunjukkan kinerja yang maksimal.

Terhadap komentar orang dengan tipikal seperti ini, Bawaslu memang tidak perlu reaksioner, tapi mesti senantiasa menunjukkan kinerja yang terbaik dan mempublikasikannya, seraya mendorong adanya penguatan kelembagaan pengawas melalui perbaikan regulasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar