Sabtu, 21 Desember 2019
Buku "Pasangan Calon Melawan Kolom Kosong"
Menyoal Permenag Tentang Majelis Taklim
Menolak Hukuman Mati Dalam RKUHP
Senin, 11 November 2019
Berwisata Ke Kuala Lumpur Empat Hari Tiga Malam
Jumat, 08 November 2019
Potret Lembaga Pengawas dan Penegakan Hukum Pemilu[1]
Penegakan Hukum Progresif
Oleh: Asep Mufti[1]
Pengaturan Hukum dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia[1]
Selasa, 25 Juni 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masalah Penghitungan Suara di TPS Dalam Pemilu Serentak[1]
Oleh: Asep Mufti, S.H.[2]
Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan pengalaman pertama di
Indonesia, yang mana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Pileg) dilakukan
secara bersamaan dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Secara hukum pelaksanaan pemilu tersebut diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Secara hukum, keserantakan pemilu diawali dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2014. Putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini diajukan oleh Effendi Gazali. Perkara ini diajukan saat momentum Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2014.
